Daftar Honor Pns 2023 Semua Kelompok Serta Tunjangannya

Mau Sewa Mobil ELF, Hiace, atau Bus Pariwisata?

Dapatkan Mobil Pariwisata Berkualitas Dengan Harga Terjangkau, Diduukung Dengan Driver Yang Handal! HartoTrans - Selalu Siap Menemani Perjalanan Wisata Anda.

Berapa honor PNS 2023? Banyak orang yang mempertanyakan besaran honor yang diterima oleh seorang PNS. Pasalnya, PNS ialah salah satu profesi yang paling disenangi banyak orang sampai dikala ini.

Banyak orang menduga bahwa gaji seorang PNS tidak seberapa dibandingkan honor orang yang melakukan pekerjaan di perusahan swasta.

Perlu diketahui bahwa gaji pokok PNS memang tidak seberapa dibandingkan beberapa profesi yang yang lain. Namun, yang menciptakan honor seorang PNS menjadi besar adalah adanya pemberian seperti pemberian istri, anak, sampai kinerja.

Lantas, bahu-membahu berapa gaji PNS untuk semua kalangan? Apakah ada peningkatan ditahun 2023 atau tidak? Untuk mengetahuinya, hotelier akan memperlihatkan info selengkapnya berikut ini.

Daftar Gaji PNS Semua Golongan

Sebagaimana yang dimengerti, bahwa besaran honor PNS sudah dikontrol dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedelapan belas atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Besaran gaji PNS 2023 paling rendah Rp 1.560.800 (satu juga lima ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah) dan paling tinggi Rp 5.901.200 (lima juta sembilan ratus seribu dua ratus rupiah).

Adapun yang membedakan besaran gaji yang diterima oleh seorang PNS yakni terletak pada golongannya. Golongan PNS ada empat yaitu golongan I, II, III, dan IV.

Berikut yaitu daftar honor PNS semua golongan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

1. Golongan I

Bagi PNS yang mempunyai kelompok I, besaran honor yang diperoleh adalah terendah Rp. 1.560.800 dan paling tinggi Rp. 2.686.500.

  • Gaji Golongan 1a : Rp. 1.560.800 s.d Rp. 2.335.800
  • Gaji Golongan 1b : Rp. 1.704.500 s.d Rp. 2.472.900
  • Gaji Golongan 1c : Rp. 1.776.600 s.d Rp. 2.577.500
  • Gaji Golongan 1d : Rp. 1.851.800 s.d Rp. 2.686.500

2. Golongan II

Selanjutnya, PNS golongan II memiliki besaran gaji adalah paling rendah Rp 2.022.200 dan paling tinggi Rp. 3.820.000.

  • Gaji Golongan 2a : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000
  • Gaji Golongan 2b : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300
  • Gaji Golongan 2c : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000
  • Gaji Golongan 2d : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000

3. Golongan III

Untuk PNS kalangan III, besaran gaji yang diperoleh yaitu terendah Rp. 2.579.400 dan paling tinggi Rp. 4.797.000.

  • Gaji PNS Golongan 3a : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan 3b : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan 3c : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan 3d : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000

4. Golongan IV

Sedangkan bagi PNS kalangan IV, besaran honor yang diperoleh yakni terendah Rp 3.044.300 dan paling tinggi Rp. 5.901.200.

  • Gaji Golongan 4a : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000
  • Gaji Golongan 4b : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500
  • Gaji Golongan 4c : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900
  • Gaji Golongan 4d : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700
  • Gaji Golongan 4e : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200

Tabel Gaji PNS 2023

Untuk detail lebih rincian mengenai berapa gaji PNS untuk semua kalangan, dapat dilihat pada tabel berikut ini.

tabel gaji pns 2023
Sumber: djpb.kemenkeu.go.id

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil

Seperti yang telah diterangkan sebelumnya bahwa PNS tidak hanya menerima gaji pokok, namun PNS juga akan mendapatkan santunan yang besarannya menurut tolok ukur yang dimiliki seorang PNS.

Adapun berbagai jenis pinjaman yang hendak diperolah oleh seorang PNS, antara lain:

1. Tunjangan Suami/ Istri

Seorang PNS yang sudah berkeluarga maka akan mendapatkan dukungan suami atau istri. Pemberian santunan suami atau istri telah dikontrol dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Adapun besaran santunan suami/istri yang diterima seorang PNS yaitu 5% dari honor pokok yang mereka terima sesuai pangkat yang dimiliki.

Apabila keduanya yakni Pegawai Negeri Sipil, maka derma pertolongan akan diberikan kepada satu orang saja yang dilihat dari gaji pokok yang paling tinggi.

2. Tunjangan Anak

Selanjutnya, bila seorang PNS telah berkeluarga dan memiliki anak maka berhak menerima pertolongan anak. Adapun perlindungan anak yang diperoleh seorang PNS yaitu 2% dari honor pokok yang mereka terima.

Sedangkan perlindungan anak yang diperoleh seorang PNS cuma berlaku untuk tiga orang anak saja. Jika jumlah anak lebih dari tiga maka tetap yang dijumlah tiga orang saja.

Terkait bantuan tunjangan anak sudah dikontrol dalam Peraturan Pemerintah Nomo 7 Tahun 1997 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

3. Tunjangan Makan

Selain tunjangan anak, seorang PNS juga berhak menerima santunan makan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keungan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 perihal Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. 

Besaran dukungan makan yang diperoleh seorang PNS menurut kelompok yang mereka miliki. Untuk PNS golongan I dan II berhak mendapatkan pinjaman anak sebesar Rp. 35.000 setiap harinya.

Kemudian untuk PNS kelompok III berhak mendapatkan derma makan sebesar Rp. 37.000, dan untuk PNS golongan IV berhak mendapatkan derma makan sebesar Rp. 41.000 setiap harinya.

4. Tunjangan Jabatan

Selanjutnya PNS juga berhak menerima pertolongan jabatan sebagaimana yang telah dikontrol dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007.

Tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon. Adapun besaran derma jabatan yang diperoleh oleh seorang PNS tergantung tingkatan Eselon., paling rendah Rp 360.000 dan paling tinggi Rp. 5.500.000.

5. Tunjangan Kinerja

Salah satu bantuan terbesar yang bisa diperoleh seorang PNS yakni berasal dari dukungan kinerja. Besaran pertolongan kinerja yang diterima PNS tergantung jabatan dan tempat instansi mereka bekerja.

Aturan perihal tunjangan sumbangan kinerja terhadap PNS sudah dikelola dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015. Besaran tunjangan kinerja paling rendah yakni Rp. 5.361.800 untuk jabatan pelaksana dan paling tinggi Rp. 117.375.000 untuk level jabatan structural Eselon I.

6. Tunjangan Umum

Sementara bagi PNS yang tidak mendapatkan santunan yang dipersamakan dengan bantuan jabatan, berhak mendapatkan tunjangan biasa sebagaimana dikontrol dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006.

Besaran sumbangan umum yang diperoleh diubahsuaikan dengan kelompok yang dimiliki seorang PNS. Untuk PNS Golongan I sebesar Rp. 175.000, PNS Golongan II sebesar Rp. 180.000, PNS Golongan III sebesar Rp. 185.000, dan PNS Golongan IV sebesar Rp. 190.000.

7. Perjalanan Dinas

Selain dari beberapa sumbangan diatas yang dapa diperolah seorang PNS. Setiap PNS juga diberikan derma perjalanan dinas bagi PNS yang ditugaskan untuk melaksanakan perjalanan dinas ke luar kota.

Setiap PNS yang melaksanakan perjalanan dinas akan mendapatkan derma berupa uang saku, duit transport, uang makan, biaya penginapan selama bertugas.

Itulah isu perihal gaji PNS 2023 serta tunjangannya semua kalangan untuk dimengerti. Setelah mengenali berapa gaji PNS dari gaji pokok sampai pertolongan yang diperoleh ternyata tidak mengecewakan besar juga. Nah, apakah kini kamu terpesona jadi PNS?

Artikel Menarik Lainnya:

× Butuh Bantuan? Chat Sekarang!